SISTEM INTEGRASI FUNGSI LEMBAGA ADAT SEBAGAI UPAYA PENEGAKAN HUKUM DI DAERAH

Main Article Content

Otong Rosadi
Fitriati Fitriati

Abstract

Berbagai masalah hukum yang terjadi di masyarakat membutuhkan formulasi yang efektif dan efisien untuk mengatasinya. Komunikasi hukum secara tradisional dianggap lebih efektif untuk diimplementasikan sebagai upaya penegakan hukum. Ini dapat dilakukan melalui lembaga adat yang ada. Penelitian ini merupakan penelitian hukum sosio legal. Metode yang akan digunakan untuk memecahkan masalah adalah metode penelitian kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bentuk dan hubungan lembaga adat dengan sistem komunikasi hukum yang sudah ada di masyarakat dalam upaya penegakan hukum adalah sebagai wadah bagi masyarakat dalam menyelesaikan berbagai masalah hukum yang mereka hadapi. Peran lembaga adat dalam penegakan hukum di daerah marjinal sebagai sarana yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat sesegera mungkin karena paling dekat dengan kehidupan sehari-hari mereka. Lembaga adat hanya memainkan peran dalam penyelesaian kasus perdata tidak pada seluruh aspek hukum. Pengaruh peran lembaga adat terhadap penegakan hukum di daerah marginal di daerah tertentu kurang signifikan. Namun masih ada daerah yang dalam penegakan hukum masih menggunakan lembaga adat yang ada. Mengembalikan fungsi lembaga adat sebagai yang paling dekat dengan kehidupan masyarakat adalah bagian dari upaya non-penal untuk menangani kejahatan sebagai bentuk penegakan hukum. Model fungsi lembaga adat yang dikembangkan merupakan bentuk upaya mengembalikan nilai kearifan lokal masyarakat.

Article Details

How to Cite
Rosadi, O., & Fitriati, F. (2019). SISTEM INTEGRASI FUNGSI LEMBAGA ADAT SEBAGAI UPAYA PENEGAKAN HUKUM DI DAERAH. INTERNATIONAL CONFERENCE ON GLOBAL EDUCATION, 1(1), 1825-1836. Retrieved from https://ejurnal.unespadang.ac.id/index.php/ICGE/article/view/72
Section
SOCIAL AND LEGAL ISSUES

References

Anne Griffiths, 2005, Law in a Transnational World: Legal Pluralism Revisited. The first Asian Intiative Meeting, School of Industrial Fisheries and School of Legal Studies, Cochin University of Science and Technology, Kochi, Kerala, 18th – 20th May 2005.
Anthon Freddy Susanto, 2005, Semiotika Hukum, Dari Dekonstruksi Teks Menuju Progresivitas Makna, Refika Aditama, Bandung
Barda Nawawi Arif, 2008, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru, Prenada Media Grup Semarang, 2008
G.Peter Hoefnagels, The Other side of Criminology , 1969
George Mead, Mind, Self, and Society: From The Standpoint of A Social Behaviorist, University of Chicago Press, 1972.
I Dewa Made Suartha, 2015, Hukum dan Sanksi Adat – Perspektif Pembaharuan Hukum Pidana, Setara Pres, Malang.
John Griffiths, 1986, What is Legal pluralism, in: Journal of legal Pluralism and Unofficial Law. No. 24/1986
Otong Rosadi dan Andi Desmon, 2013, Studi Politik Hukum, Suatu Optik Ilmu Hukum, Yogyakarta, Thafa Media
Robert Seidman, 1972, Law and Development: A General Model Law and Society Review
Roscoe Pound, 1989, Interpretations Of Legal History, Holmes beach, Florida
Satjipto Rahardjo, 1986, Hukum dan Masyarakat, Angkasa, Bandung
Soerjono Soekanto, 1983. Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Rajawali Pers, Jakarta
Soetandyo Wignyosubroto, 2002, Hukum: Paradigma, Metode dan Dinamika masalahnya, ELSAM & HUMA, Jakarta