KONSTRUKSI HUKUM ADAT YANG IDEAL DARI PERSPEKTIF HUKUM TATA NEGARA MENURUT PASAL 18 B UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA RI

Main Article Content

Darmini Roza
Cery Kurnia

Abstract

Hukum Adat adalah hukum yang tumbuh dari kebiasaan serta budaya masyarakat adat dan berdampingan dengan hukum nasional  yang dibentuk oleh lembaga negara,hukum adat dan hukum nasional dalam pemberlakuannya disebut dengan hukum positif yaitu hukum yang hidup dan ditaati oleh masyarakat.Dalam negara hukum Indonesia keberadaan hukum adat dari perspektif  ketatanegaraan mendapat pengakuan dan penghormatan oleh negara melalui Pasal 18 B Ayat(2) UU Dasar RI 1945, sehingga hukum adat merupakan dasar konstrusi hukum dalam pembentukan hukum negara di Indonesia

Article Details

How to Cite
Roza, D., & Kurnia, C. (2022). KONSTRUKSI HUKUM ADAT YANG IDEAL DARI PERSPEKTIF HUKUM TATA NEGARA MENURUT PASAL 18 B UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA RI. INTERNATIONAL CONFERENCE ON GLOBAL EDUCATION, 474-482. Retrieved from https://ejurnal.unespadang.ac.id/index.php/ICGE/article/view/130
Section
LAW AND PUBLIC POLICY (ICGE IX)

References

[1] Bagir Manan.Penafsiran dan Konstruksi Hukum terhadap Undung-Undang dalam Lingkungan Badan Peradilan di Francis, dalam Varia Paadilan Tahun XXX. No. 355 Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), 2015
[2] Ahmad Rifai, Penemuan Hukum Oleh Hakim Dalam Perspektif Hukum Progresif, Jakarta; Sinar Grafika, 2010.
[3] Jimly Asshidiqei,Pengantar Ikmu Hukum Tata Negara,Jakarta,Pt Rajagrafindo,2015
[4] Jasin Johan,Hukum Tata Negara Suatu Pengantar,Rajagrafindo,2016
[5] Saraswati, LG., dkk. Hak Asasi Manusia, Teori, Hukum, Kasus, Jakarta: Filsafat UI Press, 2006.
[6] Soepomo, "Bab-bab tentang Penemuan Hukum Adat", Cet. XVI, Jakarta: Pradnya Paramita, 2003
[7] Wulansari, Hukum Adat Indonesia Suatu Pengantar, PT. Refika Aditama, Bandung, 2010,
[8] Yulia, Hukum Adat, Unimall Press: Lhokseuawe, 2016